Dilan Eks Napiter Poso yang Kini Berusaha menghidupi Keluarganya
Diksi.net, Poso – Dilan alias Alvin merupakan eks narapidan kasus terorisme dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman putusan 4 tahun 6 bulan. Masa hukuman tersebut ia jalani di Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dilan alias Alvin dinyatakan bebas bersyarat pada 17 januari 2024. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham tentang pembebasan bersyarat. Selanjutnya Dilan alias Alvin diserahkan kepada pihak keluarga, yang berdomisili di Jalan TVRI, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota, kabupaten Poso.
“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan remisi bulan januari kemarin telah di bebaskan dan kembali bersama keluarga. Saat ini saya masih dengan mertua, istri, dan anak,” ungkap Alvins, minggu (11/02/2024).
Selain itu, Dilan alias Alvin saat ini juga sedang mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga kecilnya.
“Harapannya silaturahmi ini tidak hanya sebatas sampai disini, namun dapat terus berlanjut sehingga hubungan ini terus berlanjut dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan siap untuk membantu pihak kepolsian menjaga situasi kamtibmas , dan melakukan pencegahan penyebarluasan paham radikalisme. Utamanya di kalangan anak muda yang mkenjadi target.
Dilan dan Alvin juga mengaku siap untuk membantu mensukseskan program pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Poso.



