Desak Keadilan Fiskal Tambang, Mentan Bahlil Janji Revisi Kepmen ESDM 157 untuk Sulteng

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan merombak Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Komitmen ini diambil guna menjawab kritik terkait ketimpangan keadilan fiskal yang dialami daerah penghasil dan pengolah minerba, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Keputusan tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan khusus bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, serta pimpinan dewan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengungkapkan, Menteri ESDM memberi waktu sepekan kepada jajarannya untuk merampungkan draf perubahan aturan tersebut.

BACA JUGA :  Longki Djanggola Harap DKPP Berikan Keadilan dalam Sidang Etik KPU Sulteng

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid, Kamis (20/8/2026).

Anwar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulteng mengajukan dua poin krusial dalam revisi aturan tersebut. Pertama, penetapan status resmi wilayah Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu sebagai kategori daerah penghasil sekaligus pengolah industri tambang.

Kedua, penataan ulang skema Izin Usaha Industri (IUI) dan skema penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sulteng mendorong agar kalkulasi PNBP dihitung dari nilai produk olahan industri (downstream/hilir), bukan sekadar saat ore nikel keluar dari mulut tambang (upstream/hulu).

BACA JUGA :  Eks Napiter Deni Rahmad Dukung Deradikalisasi dan Operasi Madago Raya di Poso

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Selama ini Sulteng hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kecil karena penarikan dihitung dari ore nikel, bukan dari produk olahan bernilai jual tinggi seperti yang diterapkan pada PT Vale Sorowako di Sulawesi Selatan,” tegas Anwar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Bahlil Lahadalia telah memerintahkan direktorat jenderal terkait untuk menyusun argumentasi hukum dan kajian teknis agar kontribusi hilirisasi nikel di Sulteng diakui secara proporsional. Bahlil menegaskan bahwa skema penarikan fiskal idealnya tidak merugikan daerah yang menanggung dampak operasional tambang.

BACA JUGA :  Kadivpas Kemenkumham Sulteng : Tingkatkan Kualitas Petugas Suksesnya Pemasyarakatan

Langkah responsif Kementerian ESDM ini mendapat respons positif dari DPRD Sulteng. Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan pihaknya siap mengawal realisasi janji tersebut hingga resmi diterbitkan.

“Walau masih sebatas komitmen, kita patut mengapresiasi langkah Menteri Bahlil dan Gubernur Anwar Hafid. Namun, ini tetap harus dikawal ketat agar segera terealisasi dan tidak menjadi blunder di kemudian hari,” kata Safri.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *