Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Serentak di 6 Provinsi
Diksi.net, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil mengamankan 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak yang digelar di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Operasi tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Kami melakukan penegakan hukum secara terukur untuk mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia. Para tersangka berperan mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, di Jakarta, Sabtu (4/10/2026).
Ke 12 tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Hasil penyidikan sementara mengungkapkan adanya keterhubungan antart ersangka lintas wilayah. Mereka terhubung melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.
“Dalam penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Mulai dari latihan fisik, menembak, hingga pelatihan lain yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” jelas Mayndra.
Setelah penangkapan, Densus 88 AT Polri segera melakukan rangkaian tindakan penyidikan sesuai SOP, meliputi penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” tegas Mayndra.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam deteksi dini dan pencegahan potensi aksi terorisme. Langkah tersebut bertujuan mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan.
