Densus 88 dan BPN Sita Lahan 4.701 Meter Persegi Terduga Teroris

waktu baca 1 menit

Diksi.net, Parigi Moutong — Tim Penyidik Densus 88 Antiteror Polri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong, menyita sebidang tanah seluas 4.701 meter persegi milik terduga teroris berinisial AC.

Tindakan eksekusi dilakukan dengan memasang plang penyitaan di atas lahan yang berlokasi di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana terorisme.

BACA JUGA :  Ratusan Eks Napiter Ikuti Upacara Peringatan Proklamasi di Poso

Selain aset tanah, penyidik mengamankan dokumen asli surat kepemilikan tanah sebagai barang bukti tambahan.

Sekretaris Desa Tomoli Utara, Muhlis, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut selama ini ditempati oleh delapan kepala keluarga yang memiliki hubungan dengan AC.

“Tanah ini dihuni oleh delapan keluarga yang merupakan teman AC,” ujar Muhlis.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Wacanakan Sistem Pembelajaran Hybrid di Sekolah

Sementara itu, petugas BPN Parigi Moutong, Citra Widianti, menjelaskan bahwa penetapan penyitaan lahan seluas 4.701 meter persegi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap AC di Desa Tomoli Utara pada 6 Mei 2026. AC diduga kuat terlibat dalam jaringan teror Daulah Islamiyah dengan peran strategis sebagai donatur, fasilitator, sekaligus penggalang dana kelompok tersebut.

BACA JUGA :  Gugatan Koperasi Mujur Jaya Molino Terhadap PT Agro Nusa Abadi: Klaim Kerugian Miliaran Rupiah

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan proses hukum terhadap AC masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *