Dari Tambang ke Bencana, Diskusi Palu-Donggala Tuntut Perlindungan Ekosistem Pesisir

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI) Sulawesi Tengah, Wahana Lingkungan Hidup (Walihi) Nasional dan Walhi Sulteng melaksanakan diskusi untuk mengurai permasalah yang terjadi akibat aktivitas pertambangan dan beragam kerusakan ekologi lainnya.

Diskusi yang dilaksanakan di salah satu cafe yang ada di Kota Palu tersebut mengangkat tema “mengurai masalah pesisir Palu donggala dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan” minggu 10 Agustus 2025.

Direktur Wali Sulteng, Sunardi Katili mengatakan, situasi pesisir palu donggala beberapa tahun belakangan sangat mengkhawatirkan, hal tersebut dikarenakan situasi pertambangan yang kian masif. “Di sebelah timur Kota Palu dilakukan pertambangan emas, dan sebelah barat ada tambang galian C,” ucapnya.

BACA JUGA :  40 Orang PPK dilantik KPU Kota Palu

Hal ini menjadi perhatian bersama karena beberapa waktu belakangan, situasi pertambangan galian c juga dapat mengakibatkan bencana alam longsor dan banjir. Selanjutnya, tambang emas yang ada di Kelurahan Poboya masuk dalam wilayah tahura yang juga berkemungkinan mengakibatkan bencana alam.

Deputi Internal PEI Sulteng, Muhammad Aji Prasetyo menjelaskan, Wilayah pesisir Palu-Donggala, Sulawesi Tengah, menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi pertambangan galian C yang tidak terkendali. Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove, sumber mata air, dan kawasan penangkapan ikan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor. 

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Kunjungan Ke BLH DKI Jakarta Untuk Pahami Penanganan Sampah

“Polusi debu dari pertambangan juga telah memicu peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” ungkapnya.

Sementara itu, Maneger Kampanye Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional, Burhanuddin, ada agenda ocean grabbing atau perampasan ruang laut nelayan di seluruh kawasan-kawasan pesisir. Ada upaya dari penguasa dan pengusaha untuk melakukan serangkaian tindakan yang tersembunyi dibalik kebijakan-kebijakan yang dilakukan. 

“Banyak kebijakan yang akhirnya tidak berarti ketika lahirnya Undang-undang cipta kerja sehingga ini yang menjadi alas hukum negara melakukan pengrusakan dan ekstraksi di banyak kawasan, mulai dari hutan hingga ke pesisir. 

BACA JUGA :  Keterbukaan Informasi Awal Dari Kolaborasi Baik

Harapannya diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk memprioritaskan pelestarian ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove, sumber mata air, dan kawasan penangkapan ikan, sebagai langkah nyata menjaga daya dukung lingkungan demi keberlanjutan kehidupan masyarakat. Di samping itu dari diskusi yang dilakukan dapat menghasilkan rencana aksi konkret, seperti moratorium izin pertambangan baru, penanaman kembali vegetasi di wilayah terdampak, dan penguatan regulasi lingkungan.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *