Candra Eks Napiter yang Bebas Setelah Peroleh Remisi
Diksi.net, Poso – Candra Hamid alias Candra alias Can diamankan oleh Densus 88 AT pada 21 Juli tahun 2021, karena terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. Kemudian setelah menjalani masa tahanan dan mendapatkan remisi pada 17 Januari 2024 dinyatakan bebas bersyarat.
Hal tersebut ia peroleh setelah menyelesaikan Program Deradikalisasi BNPT di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Kabupaten Bogor, Jakarta Barat.
Setelah di bebaskan, Candra kembali ke kampung halamannya untuk melanjutkan hidup bersama dengan keluarganya.
“Sekarang saya belum memiliki pekerjaan tetap, untuk menghidupi keluarga saya bekerja sebagai tukang bangunan,” ungkap Candra, Selasa (06/02/2024).
Candra diserahkan kepada keluarganya di Dusun Landangan RT 1, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
“Apa yang saya lakukan dulu hingga melakukan permufakatan jahat untuk melawan pemerintah hingga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan yang salah dan tidak benar,” lanjutnya.
Dirinya berharap, kunjungan seperti ini sering dikakukan karena hal tersebut sesuatu yang baik. Selain mempererat hubungan silaturahmi dan juga membentuk hubungan kerja sama dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif.
Selain itu, ia siap membantu Kepolisian dalam menjaga serta menjaga situasi Kamtibmas terutama didalam pencegahan penyebaran paham radikal. Terlebih di kalangan anak-anak mudah yang di wilayah Kecamatan Poso Kota dan di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.



