Buntut Penyalahgunaan Kewenangan, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Palu di Nonaktifkan
Diksi.net, Palu – Polemik yang terjadi di SMKN 2 Kota Palu akhirnya menemui titik terang. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan mengeluarkan salah satu siswi tanpa prosedur yang jelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menonaktifkan Kepala SMKN 2 Kota Palu untuk waktu yang tidak ditentukan. Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati Windarrusliana, mengungkapkan bahwa terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga sanksi berupa pencopotan sementara harus diberikan.
“Ada kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Sebagai ASN, dengan segala regulasinya, maka perlu diberikan sanksi. Untuk mengkondusifkan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan dan memenuhi pemeriksaan aparat penegak hukum, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Palu untuk sementara kami nonaktifkan,” ujar Yudiawati pada selasa (04/2/2025).
Ia juga menyebutkan, bahwa proses penyidikan lebih lanjut, juga masih berjalan di Subdit Tipikor Polresta Palu. Dalam rapat yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, status Alya Anggraini sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Kota Palu juga dikembalikan.
“perihal status kesiswaan, Alya tidak pernah dikeluarkan dari sekolah dan saat ini masih bersekolah serta tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL),” lanjut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Alya, Moh Rivaldi Prasetyo, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Inspektorat Sulawesi Tengah dalam mengembalikan status kliennya sebagai Ketua OSIS serta mengungkap pelanggaran kewenangan di lingkungan sekolah.
“Kami mengapresiasi Inspektorat yang menemukan adanya pelanggaran kewenangan oleh pihak sekolah serta langkah Dinas Pendidikan dalam menonaktifkan Kepala Sekolah. Namun, harus ada tindakan tegas karena polemik ini berdampak pada klien kami yang sebentar lagi akan menghadapi ujian akhir,” kata Rivaldi, rabu (5/02/2025).
Ia juga menyesalkan klarifikasi yang dilakukan oleh kepala sekolah sebelum dinonaktifkan melalui sebuah podcast, yang dinilainya bertentangan dengan fakta yang terjadi.



