Belum Ada Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terkait DCS

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Sementar (DCS) calon anggota legislatif Kabupaten/Kota akan berlanjut pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat. 

Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat atas penetapan DCS oleh KPU akan berlangsung selama 10 hari dan akan berakhir pada 28 agustus mendatang.

“Hingga saat ini, tanggapan dan masukan masyarakat belum ada yang diterima oleh KPU Kota Palu. Baik itu secara tertulis maupun online melalui website yang telah disediakan,” ungkap Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Sabtu (26/08/2023).

BACA JUGA :  Gercep Gaskan Berdaya Program Entaskan Kemiskinan di Sulteng

Lanjut idrus, selama tahapan tanggapan dan masukan masyarakat akan ada masukan yang diterima oleh KPU Kota Palu perihal penetapan DCS. Baik itu yang bersifat masukan maupun berupa kritik.

“Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, oleh KPU Kota Palu akan diserahkan kepada setiap Partai Politik Peserta Pemilu bersangkutan,” lanjutnya.

Idrus berharap, agar masyarakat tidak hanya memberikan kritik kepada caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Namun, di lain sisi memberikan masukan kepada parpol jika caleg yang diusung sudah sesuai dengan harapan tentunya melalui KPU Kota Palu.

BACA JUGA :  Festival Tampo Lore: Merajut Tradisi, Melestarikan Alam dan Menyambung Langit di Negeri Seribu Megalit

“Masukan itu jangan dibatasi dan hanya berupa kritik dan tanggapan negatif terhadap calon. Tetapi juga memberikan masukan positif dan yang dapat melakukan itu adalah akademis, kelompok masyarakat yang peduli dengan pemilu serta masyarakat secara umum,” tutur Idrus.