Bawaslu: Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung Jadi Fokus Kerawanan Pilkada Serentak 2024

waktu baca 2 menit
Kantor Bawaslu RI. (Foto : Bawaslu RI).

Diksi.net, Jakarta – Pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas menjadi kunci sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan bahwa jika ketiga tahapan tersebut tidak diawasi dengan baik, potensi munculnya kerawanan dalam pemilihan sangat tinggi.

Hasil pemetaan ini mencatat lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sebanyak 13 persen provinsi tercatat memiliki kerawanan tinggi, 76 persen masuk kategori sedang, dan 11 persen masuk kategori rendah.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT CPM Tanam Pohon Endemik dan Gelar Serangkaian Kegiatan Hijau

Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 84 wilayah dengan kategori kerawanan tinggi, 334 wilayah kategori sedang, dan 90 wilayah kategori rendah.

Bawaslu mengungkap bahwa peristiwa yang terjadi dalam tahapan Pemilu memiliki dampak signifikan terhadap kerawanan Pilkada. Setiap tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pungut hitung, memiliki kerawanan yang perlu diantisipasi. Selain itu, kondisi sosial-politik di tingkat nasional hingga daerah juga turut menyumbang potensi kerawanan.

BACA JUGA :  Kapolresta Palu Siap Tindak Tegas Kanit PPA jika Terbukti Melanggar

Pemetaan ini merupakan kelanjutan dari kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu. Kajian ini juga diperkuat dengan penelitian yang dilakukan Bawaslu pada tahun 2023 untuk mengidentifikasi isu-isu strategis dalam upaya pencegahan kerawanan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tahapan pungut hitung menjadi yang paling rawan, disusul oleh tahapan kampanye dan pencalonan. Pada tahap pencalonan, kerawanan dipicu oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh petahana, ASN, TNI, dan Polri, seperti dalam bentuk rotasi jabatan. Sementara itu, tahap kampanye berisiko tinggi terhadap praktik politik uang, pelibatan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, serta konflik antar peserta dan pendukung.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa

Tahap pungut hitung memiliki kerawanan yang berkaca dari Pemilu 2024 lalu, seperti kesalahan prosedur oleh petugas adhoc, pemungutan suara ulang, hingga pemungutan suara susulan dan lanjutan. Selain itu, konteks sosial-politik seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan verbal maupun fisik turut memicu kerawanan, baik antar calon, pemilih, maupun kepada penyelenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *