Bawaslu Sulteng Soroti Kompleksitas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024
Diksi.net, Palu – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menyebutkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi pemilih yang pindah domisili, tidaklah sesederhana yang dibayangkan karena harus melalui mekanisme prosedur yang ketat. Hal ini disampaikan Nasrun pada Jumat (17 Mei 2024).
“Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya, harus ada prosedur mekanisme yang dipenuhi seluruhnya,” sebut Nasrun.
Pernyataan ini disampaikan Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di hadapan peserta yang terdiri dari pimpinan dan pejabat struktural Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Nasrun menguraikan titik-titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Ada dua titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pertama, hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Kedua, terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir,” urainya.
Selanjutnya, Nasrun juga menjelaskan strategi pengawas pemilu dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
“Strategi pencegahan pengawas pemilihan yaitu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data kami,” ujarnya.
“Dan koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan menyampaikan hasil analisis data pemilih,” tambah Nasrun.
Lebih lanjut, Nasrun berharap ke depannya untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.
“Semoga regulasi Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah nantinya dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya,” tutupnya.
Bertempat di aula Hotel Santika Palu, rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini turut dihadiri narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah.



