Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Palu Temukan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu
Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melaksanakan tugas memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan utamanya pada masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan umum Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang Bawaslu Sulteng bersama Bawaslu Kota Palu menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran pemilu di salah satu rumah warga beralamat Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Menyikapi hal itu, Bawaslu Sulteng berkoordinasi dengan Tim Gakkumdu untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sembako, spanduk, dan spesimen surat suara yang diduga akan dibagikan kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah, Fadlan, bersama dengan Tim Gakkumdu bergerak menuju TKP untuk memastikan hal tersebut, Sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menemukan sembako dan beberapa bahan kampanye lainnya.
“Dari hasil temuan TIM dilapangan didapati barang bukti berupa beras, paketan gula, spesimen surat suara, spanduk calon, dan Foto Copy Kartu Keluarga yang diduga dikumpulkan guna dipakai sebagai daftar nama-nama penerima paketan sembako yang akan disiapkan,” ungkap Fadlan, Kamis (22/02/2024).
Fadlan menambahkan, Bawaslu Sulteng telah melakukan penelusuran dan mendapatkan fakta dan bukti yang cukup sebagai dasar untuk dijadikan Temuan dan ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran dalam keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses, ketika sudah ada putusan maka kami akan umumkan kembali,” tutupnya.



