Bawaslu Kota Palu Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Bawaslu Kota Palu, menggelar sosialisasi terkait implementasi peraturan Bawaslu, dengan fokus pada netralitas ASN menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2024. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Selasa (10/9/2024), menggelar sosialisasi terkait implementasi peraturan Bawaslu, dengan fokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Moh Affan SH, dalam pemaparannya menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan jujur. “Netralitas ASN harus terus dijaga, karena peraturan yang mengatur hal ini sangat beragam, baik dari Kementerian, Lembaga, maupun Bawaslu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tim BerAmal Laporkan Penyebar Hoaks Pilkada Sulteng ke Polda

Affan juga mengingatkan para lurah yang hadir agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. “Undang-undang No. 5 Tahun 2014 jelas menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan apa pun,” tegasnya.

Ferdiansyah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Palu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN telah dimulai meski penetapan pasangan calon belum dilakukan. Bawaslu memprioritaskan pencegahan pelanggaran melalui pemetaan potensi pelanggaran dan strategi pengawasan yang terintegrasi dan efektif.

BACA JUGA :  PPI Sulteng Kecamat Dugaan Pelarangan Penggunaan Hijab Bagi Petugas Paskibraka Putri Tingkat Nasional

“Selain pencegahan, kami juga siap melakukan penindakan sesuai prosedur jika ditemukan pelanggaran. Penggunaan media sosial oleh ASN juga menjadi perhatian khusus untuk mencegah dukungan terselubung kepada calon tertentu,” jelas Ferdiansyah.

Wardiyanto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, menjelaskan tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, seperti pemasangan spanduk, kampanye di media sosial, hingga kehadiran di deklarasi pasangan calon. 

BACA JUGA :  Eks Napiter Poso Menemukan Pemulihan Melalui Pertanian

“Laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga ditemukan bukti yang kuat. ASN perlu waspada agar tidak terlibat dalam pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *