Bawaslu Kota Palu Lantik 46 Pengawas PKD untuk Pilkada 2024
Diksi.net, Palu – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, Bawaslu Kota Palu secara resmi melantik dan mengambil sumpah 46 pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Kota Palu. Acara pelantikan ini berlangsung pada Sabtu (1/6/2024).
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwascam Palu Barat, Muh Husnan, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, beserta komisioner, serta beberapa pejabat Forkopimda Kota Palu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyampaikan harapannya agar para PKD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan menjaga integritas. Bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila, Agussalim mengajak para PKD untuk membumikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menjalankan tugas pengawasan.
“PKD yang dilantik diharapkan dapat mewujudkan citra diri yang baik untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024,” ujar Agussalim.
Ia juga menekankan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas serta kemampuan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang mungkin timbul.
Agussalim juga mengingatkan bahwa pengawas Pemilu harus menjadi pihak yang dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat di Kota Palu.
“Teman-teman harus menjadi independen dan tidak memihak pada siapa pun. Ini harus ditunjukkan pada Pilkada 2024,” tegasnya.
“PKD juga harus memiliki kompetensi teknis, yakni mengetahui cara-cara pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Karena itu, teman-teman harus memiliki kemampuan khusus,” tambahnya.
Agussalim menekankan bahwa koordinasi yang baik antara PKD dan semua pihak terkait sangat diperlukan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.
“Kami berharap PKD mampu menjalin koordinasi dengan semua pihak yang ada sehingga pengawasan bisa dimaksimalkan. Meski secara kuantitas hanya berjumlah satu orang per kelurahan/desa, kami yakin dengan koordinasi yang baik, pengawasan bisa berjalan optimal,” paparnya.
Para pengawas ini dituntut dapat menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal, mengupayakan pencegahan pelanggaran, dan meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif di tingkat kelurahan dan desa.



