Anwar Hafid Dorong Validasi Tanah Tolitoli Tuntas Desember 2025, Prioritas untuk Rakyat
Diksi.net, Tolitoli – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan seluruh data kepemilikan tanah yang disengketakan di Tolitoli WAJIB tuntas divalidasi dan diverifikasi paling lambat Desember 2025. Hal tersebut dimaksudkan agar Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dapat mengambil langkah.
Pernyataan itu disampaikan langsung dalam rapat terbatas Satgas PKA di Kantor BPKAD Tolitoli, Jumat (3/10/2025). Rapat dipimpin Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya dan Wakil Bupati Muhamad Besar Bantilan, dihadiri Gubernur Anwar, Forkopimda, Kepala BPN Sulteng, serta puluhan kepala desa yang tanahnya jadi rebutan.
“Pemerintah kabupaten segera menuntaskan proses validasi dan verifikasi data kepemilikan tanah yang disengketakan, namun tidak mengabaikan peran perusahaan,” tegasnya. ucap Gubernur Sulawesi Tengah. Ia juga mengatakan kedua kepentingan harus diperhatikan, tetapi rakyat tetap menjadi prioritas.
Ketua Satgas Konflik Agraria Sulteng Eva Susuanti Bande menyampaikan bahwa Satgas akan memperluas langkah dengan melakukan evaluasi terhadap izin-izin usaha di Sulawesi Tengah yang diduga tidak sesuai aturan.
“Kepatuhan terhadap perizinan akan memastikan keadilan ruang sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah menargetkan agar proses penyelesaian konflik agraria di Tolitoli tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui penertiban administrasi pertanahan dan kepatuhan hukum perusahaan.



