Antisipasi Kerawanan, Bawaslu Kota Palu Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Wardianto. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar sosialisasi dan diskusi dengan partai politik mengenai tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di sebuah kafe di Kota Palu dan dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dari seluruh partai politik dalam proses pencalonan. “Kami berharap adanya partisipasi aktif dari setiap partai politik terkait pencalonan ini,” katanya.

BACA JUGA :  Waspada Modus Penipuan Pajak, DJP Ingatkan Bahaya Tagihan Palsu dan Phishing

Dalam sosialisasi itu, Ferdiansyah juga mengingatkan potensi kerawanan administrasi, terutama pada hari-hari terakhir pendaftaran. “Kerawanan sering terjadi pada hari terakhir pengurusan dokumen pendaftaran, seperti yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Wardiyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, dalam paparannya menyoroti beberapa fokus utama yang berpotensi menimbulkan kerawanan dalam proses pencalonan. Salah satu perhatian adalah pengelolaan koalisi partai politik yang harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

BACA JUGA :  Yayasan Khalid Bin Walid Poso Dukung Satgas Madago Raya Cegah Paham Radikalisme

Tahapan pencalonan yang dipaparkan meliputi pengumuman pada 24-26 Agustus, pendaftaran calon pada 27-29 Agustus, dan penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 14 September. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22-23 September 2024.

Wardiyanto juga menekankan bahwa partai politik harus memastikan calon yang diusung tidak terdaftar ganda dan tidak mengeluarkan dua surat keterangan (SK). Bawaslu Kota Palu juga akan berkoordinasi dengan KPU mengenai penggunaan aplikasi Silon, yang dianggap sebagai salah satu sumber kerawanan, terutama menjelang hari terakhir pendaftaran.

BACA JUGA :  Bandara Mutiara Sis Aljufri Uji Kesiapan Penanganan Darurat Penerbangan

Sebagai penutup, Bawaslu Kota Palu mengumumkan akan mengunjungi RS Anutapura untuk meminta data dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *