Diksi.net, Poso – Amirudin alias Aco merupakan salah seorang eks napiter MIT. Pada tahun 2008 dirinya masih tergabung dengan kelompok Jamaah Islamiah (JI) di Poso Pesisir, namun akhirnya di tahun 2014 membantu Kelompom MIT pimpinan Santoso.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun yang dijalaninya hingga dinyatakan bebas pada 2018.
Kini Aktivitas Amiruddin mencoba untuk melakukan pekerjaan dengan membeli BBM jenis pertalite dari SPBU Tambarana, kemudian di jual kembali kepada pengecer atau pedagang yang ada di wilayah Napu.
“Satgas Madago raya sudah banyakbmembantu memfasilitasi dalam pembuatan SIM. Baik itu SIM A maupun SIM C yang akan saya nhunakan ketika untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.
Ia pun siap mendukung program pemerintah dalam membangun daerah jika bukan masyarakat siapa lagi yang mendukung program tersebut.
‘Selain itu mari kita dukung serta juga membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam melakukan pencegahan terhadap paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi, sehingga kamtibmas wilayah kabupaten poso dapat terwujud,” tuturnya.
“apa yang perna terjadi dimasa lalu dengan menjadi bagian dari kelompok MIT, tidak akan saya lakukan lagi. Karena apa yang saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan terlebih lagi melanggar hukum yang menyebabkan saya dua kali masuk penjara,” Lanjut Amirudin.