Aktivitas Tambang Ilegal PT. AKM Rugikan Negara Rp702 Miliar Per Tahun

waktu baca 2 menit
Aktivitas PETI di wilayah Kota Palu. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu — Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) di kawasan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) disebut merugikan negara hingga Rp702 miliar setiap tahunnya. Angka ini diungkap dalam investigasi terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.

Menurut JATAM, kerugian tersebut terjadi akibat praktik perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018. Dalam rilis akhir tahun 2024, JATAM juga menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tersebut telah mencapai Rp3 triliun.

BACA JUGA :  Wagub Akhirnya Lantik Sekda Prov Sulteng

“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak tujuh kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/1/2025).

JATAM telah mengirimkan somasi kepada Kapolri dan Presiden RI, mendesak penegakan hukum terhadap PT. CPM sebagai pemilik izin usaha. Mereka menuding PT. CPM melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal PT. AKM.

“Usut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja. Hal ini penting untuk memastikan tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Hardiansyah.

BACA JUGA :  Peningkatan Produksi Dengan Minimalisir Kecelakaan Kerja

JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil langkah hukum terhadap PT. AKM yang menggunakan metode perendaman ilegal. Metode ini tidak hanya melanggar izin, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). PT. AKM diduga memperoleh keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan tanpa membayar pajak maupun PNBP.

Dirkrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Bagus, yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

BACA JUGA :  Lima Tahun Kesulitan Air Bersih, Warga Talise Kini Nikmati Bantuan PT CPM

“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menegaskan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah telah menginstruksikan penertiban aktivitas ilegal, termasuk tambang ilegal. “Tindak lanjutnya diserahkan kepada satuan kerja yang berkompeten. Saat ini, kami belum mendapatkan update terkait PT. AKM,” katanya.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan konkret, mereka berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *