33 Sachet Sabu diamankan, Babuk diduga Milik Napi Lapas Luwuk

waktu baca 2 menit
Babuk narkotika jenis sabu sebanyak 33 saset yang diamankan dari seorang laki-laki. (Foto : ist).

Diksi.net, Banggai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial SK (33) lantaran diduga terlibat peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu.

Pria yang berdomisili di kompleks BTN Nusagriya, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini diringkus Tim Opsnal Satnarkoba. 

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, pelaku ditangkap di lokasi parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA :  Polsek Mori Atas Berantas Bandar Sabu di Morowali Utara

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di TKP,” ungkapnya.

Atas informasi itu, lanjut Kasim, ia bersama KBO Iptu Herman Yoseph bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai laporan dari masyarakat.

“Pelaku yang saat itu sedang berada di parkiran penginapan dan duduk di atas sepeda motor matic warna putih miliknya langsung diringkus,” bebernya.

BACA JUGA :  Pengurangan Risiko Bencana, Majelis Taklim Tanam Mangrove

Ia menerangkan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan satu plastik bening kosong dan puluhan sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu bersama alat pres, timbangan digital yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 sachet yang di simpan dalam helm warna hitam,” terang perwira pangkat dua balak ini.

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Siap Beroperasi, Dukung Mobilitas dan Kurangi Kemacetan

Berdasarkan pengakuan pelaku, mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini menyebutkan, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan Narapidana dalam Lapas Kelas II B Luwuk.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *