22 Bakal Calon Anggota DPD RI Telah Memenuhi Syarat

waktu baca 2 menit
Komisioner KPU Sulteng, Christian A. Oruwo menyebutkan bahwa ada 22 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Pimpnan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng memenuhi Syarat (MS). (Foto : ist)

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dan Bakal Calon Anggota DPD RI di kantor KPU Sulteng, Minggu (6/8/2023).

Komisioner KPU Sulteng, Christian A. Oruwo menyebutkan bahwa ada 22 bakal calon  (Bacalon) anggota Dewan Pimpnan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng memenuhi Syarat (MS).

22 Bakal Calon anggota DPD RI tersebut diantaranya:

BACA JUGA :  Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate Resmi Daftar di KPUD Palu

Adapun 22 Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah adalah,

1. Aan Arif Latadano,

2. Abcandra Muhammad Akbar Supratman

3. Abdul Rachman Thaha

4. Ahmad Syaifullah Malonda

5. Andhika Mayrizal Amir

6. Andi Parenrengi

7. Arifin Sanusi

8. Budiman Jaya Ashari

9. Eva Susanti H. Bande

10. Febrianthi Hongkiriwang

11. Syaifullah Djafar

12. Ikbal Basir Khan

13. Lukky Semen

14. Moh Faizal Mang

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Awasi Ketat Produksi Surat Suara Pilkada 2024

15. Mustar Labolo

16. Rafiq Al-Amri

17. Rinaldi Damanik

18. Peri Cokroaminoto Dewantoro

19. Suhardi

20. Siti Zahria

21. Trie Iriany Lamakampali

22. Mugira

Namun ia menjelaskan bahwa pada tahapan penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen bacalag DPRD masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat dan masih ada beberapa catatan yang harus dilengkpi. .

“Namun untuk Bacaleg DPRD masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi sampai dengan batas tahapan percermatan atau penggantian pada tanggal 6-11 Agustus 2023,” urainya kepada FileSulawesi.com.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Jalin Sinergitas dengan Pemkot Palu Pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Ia menyebutkan Dari 17 partai politik hanya dua saja yang MS, sisanya Belum Memenuhi Syarat (BMS),” Ungkapnya.

Menurutnya, hal yang paling mendasar secara teknis masih adanya kendala yang diperoleh dari Bacaleg partai politik ialah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Ijasah, ada yang masih berstatus ASN (belum pensiun) dan kendala-kendala  teknis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *