Kenaikan PBB-P2 2025 di Palu Ditunda
Diksi.net, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, secara resmi mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, dengan tujuan meringankan beban warga dan memperkuat kerja sama untuk pembangunan kota.
Pengumuman tersebut disampaikan Wali Kota Hadianto melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/8/2025). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan tarif PBB-P2 baru yang sebelumnya direncanakan untuk 2025 dan mengembalikan ke tarif lama.
“Kami memutuskan untuk menunda kenaikan PBB-P2 tahun ini. Penetapan tarif baru telah dicabut, dan kami kembali menggunakan tarif PBB sebelumnya,” ujar Hadianto.
Wali Kota Hadianto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi warga di tengah berbagai tantangan. Ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan menjadi langkah awal untuk membangun Kota Palu yang lebih maju.
“Keberhasilan pembangunan Kota Palu ke depan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Mari kita bersama-sama wujudkan kota yang semakin maju dan mampu menghadapi tantangan ke depan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hadianto menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kota Palu atas dukungan dan perhatian mereka terhadap kebijakan ini. “Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya ucapkan terima kasih. Semoga keputusan ini mendapat sambutan baik dan dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.
Keputusan penundaan kenaikan PBB-P2 ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi warga Palu, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.



