PBB Palu Ditangguhkan, Wali Kota Janji Tak Bebani Warga

waktu baca 2 menit
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengumumkan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Palu hingga evaluasi kebijakan pajak selesai. Keputusan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (21/08/2025), sebagai respons terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan edaran Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi penetapan pajak daerah.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan memastikan kebijakan PBB tidak memberatkan masyarakat. “Saya instruksikan untuk menunda pembayaran PBB hingga hasil evaluasi selesai. InsyaAllah, kami pastikan penyesuaian pajak akan sesuai aturan dan tidak membebani warga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wamen UMKM Kunjungi Baruga Street Food, Pemkot Palu Perkuat Dukungan UMKM

Pagi ini, Wali Kota memimpin rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak dengan peraturan yang berlaku. “Kami sedang mengevaluasi agar kebijakan ini adil dan sesuai norma. Masyarakat diminta menunda pembayaran PBB hingga pengumuman resmi lebih lanjut,” tambah Hadianto.

BACA JUGA :  KADIN Indonesia Serahkan Fasilitas UMKM di Huntap Talise Kepada Pemerintah Kota Palu

Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya di Kota Palu selama lebih dari 10 hari karena tugas di Jakarta, termasuk menghadiri undangan Wakil Menteri UMKM. “Saya mohon maaf atas keterlambatan saya kembali ke tengah-tengah masyarakat. Saya berkomitmen untuk terus bersama-sama membangun Kota Palu,” ungkapnya.

Hadianto mengapresiasi dukungan dan komitmen warga dalam pembangunan Kota Palu. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu akan segera mengumumkan hasil evaluasi dan jadwal baru pembayaran PBB. “Kami pastikan setiap perubahan akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Sulawesi Tengah Turun 0,34 Persen

Kebijakan ini diharapkan memberikan kelegaan bagi warga Palu sembari menunggu penyesuaian pajak yang lebih adil. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Palu.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *