Pesisir Palu-Donggala, Digerus Tambang Diterjang Bencana

waktu baca 2 menit
Koordinator jatam Sulteng, Muhammad Taufik saat memaparkan dampak tambang sirtukil sepanjang pesisir Palu-Donggala. (foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Jika melihat secera utuh kawasan pesisir Palu-Donggala yang menjadi kawasan tambang pasir, batuan dan kerikil (sirtukil) mencapai 19 kilometer. Sepanjang bentangan pesisir pantai tersebut terdapat 73 izin konsesi tambang dengan luasan 1700 hektar. Sementara 2 tahun terakhir ada ketambahan izin sebanyak 10 dengan berbagai status seperti izin operasi dan pencadangan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Taufik mengatakan, kian hari operasi tambang galian c yang ada di wilayah baluri hingga kabung besar semakin masif dilakukan, dan di wilayah tersebut telah kerap kali terjadi bencana banjir dan longsor. “Yang menjadi soal, kita tidak memiliki road map seperti apa tambang ini kedepannya,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :  Sulteng Raih Penghargaan Kolaborator Terbaik Pengelolaan Konten Audio Visual

Jatam juga menemukan, luas konsesi pertambangan galin c di wilayah pesisir Palu-Donggala yang rencana akan disiapkan mencapai 400 ribu hektar khusus untuk batuan. Sementara dampak nya di wilayah pesisir, masyarakat harus kehilangan rumpon atau yang lebih dikenal dengan sebutan rompong. “Pada dasarnya masyarakat tidak lagi menginginkan ada izin konsesi masuk ke daerah mereka. Namun hal tersebut seakan sulut untuk terwujud, pada akhirnya masyarakat dipaksa menerima hal tersebut,” ucap Taufik.

BACA JUGA :  Kapolda Baru Ditantang Bongkar Cukong Tambang Emas Ilegal di Sulteng

Sementara itu, Maneger Kampanye Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional, Burhanudin menjelaskan, salah satu kerusakan lingkungan yang terdampak dari berbagai aktivitas ekstraktif adalah di bagian pesisir, mulai dari hutan mangrove, terumbu karang, dan ekosistem padang labu. “Kerusakan lingkungan yang terjadi belakangan ini salah satu dampaknya juga manyar pesisir dan pulau-pulau kecil yang kita miliki,” terang Burhanudin.

Lebih lanjut kata Burhanudin, ada 12 zonasi yang diatur oleh Pemprov Sulteng mulai dari zonasi pariwisata, pelabuhan, magrove, perdagangan, termasuk zonasi tambang di dalamnya. Namun poin penjelasan tentang zonasi pertambangan hanya sekedar normatif saja. “Pembentukan zonasi tambang di sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara zonasi yang lainnya sudah di atur,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Dari Tambang ke Bencana, Diskusi Palu-Donggala Tuntut Perlindungan Ekosistem Pesisir

Menurutnya hanya ada tiga pilihan yang dapat dilaksanakan untuk menjaga kelestarian di pesisir, yaitu penghentian aktivitas yang merusak pesisir, melakukan pemulihan atau moratorium.

“Sulawesi di anggap wilayah yang strategis, karena berada di antara dua samudra dan segitiga karang dunia. Sehingga laju kerusakan lingkungan harus di imbangi dengan penyelamat juga utamanya yang di akibatkan dari aktivitas industri,” ujarnya.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *