Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Satgas PASTI Hentikan Operasi OMC

waktu baca 2 menit
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi putra. (foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasi entitas ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Entitas ini diduga menyalahgunakan nama perusahaan resmi asal Amerika Serikat untuk menipu masyarakat melalui praktik penghimpunan dana secara ilegal dengan modus penipuan menyamar (impersonation).

Entitas tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dan menawarkan imbal hasil tinggi untuk menarik korban. Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, dan pemanggilan terhadap pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu.

BACA JUGA :  Satgas PASTI Hentikan Penipuan Berkedok Omnicom Group di Indonesia

Satgas PASTI dalam pernyataan tertulisnya, entitas ini terbukti melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan janji imbal hasil yang tidak realistis.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengungkapkan bahwa Satgas PASTI Sulteng membuka layanan pengaduan dari 9 hingga 15 Juli 2025. Hingga akhir periode, tercatat 89 korban melapor dengan total kerugian sementara mencapai Rp5,2 miliar.

“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bonny dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA :  Pembelian BBM Jenis Solar Dibatasi Sesuai Kuota Kendaraan

Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas, termasuk memblokir situs dan tautan yang digunakan oleh OMC palsu, menonaktifkan nomor rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan suku bunga wajar. Masyarakat diminta memastikan bahwa produk atau layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait lainnya.

BACA JUGA :  Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah Stabil, Aset Perbankan Tembus Rp75,63 Triliun

Sejak Januari hingga Juni 2025, Satgas PASTI mencatat 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan rincian 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan investasi ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Sulteng, berlokasi di Jalan Kartini No. 19, Palu, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan peran aktif masyarakat. Satgas terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan kegiatan tatap muka untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *