Satgas PASTI Hentikan Penipuan Berkedok Omnicom Group di Indonesia
Diksi.net, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sejumlah kegiatan usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Kegiatan ini diduga melakukan penipuan melalui modus impersonation, menyamar sebagai perusahaan resmi berizin untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Satgas PASTI menyatakan bahwa Omnicom Group asli adalah perusahaan ternama asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, entitas yang mengatasnamakan OMC di Indonesia tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan tersebut. Kegiatan mereka terindikasi sebagai praktik ilegal dengan skema member-get-member berjenjang.
Berdasarkan investigasi, Satgas PASTI mengungkap bahwa entitas ini mewajibkan anggota untuk melakukan deposit dana tanpa menawarkan produk atau jasa nyata. “Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian, tanpa ada produk atau jasa yang dijual,” ungkap Satgas PASTI dalam siaran pers resminya.
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh entitas tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Untuk memperkuat legitimasi palsu, pelaku memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, hingga kegiatan sosial seperti seminar, gathering, dan bantuan masyarakat. Salah satu temuan mencolok adalah keterlibatan perangkat desa dalam peresmian kantor cabang OMC, yang digunakan sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa operasional mereka sah.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum, termasuk:
- Pemblokiran akses terhadap situs web dan tautan terkait kegiatan OMC di Indonesia.
- Pemblokiran nomor rekening milik pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis.
Kasus penipuan berkedok Omnicom Group ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi. Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memberantas aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat Indonesia. Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke otoritas terkait untuk tindakan lebih lanj



