OJK Dukung Batas Suku Bunga Pinjol untuk Lindungi Konsumen
Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kasus ini berkaitan dengan penetapan suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK telah mengarahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penetapan batas suku bunga ini bertujuan melindungi masyarakat dari bunga tinggi sekaligus membedakan pinjol legal dari yang ilegal,” ujar Agusman, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan Pasal 84 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, AFPI memiliki tugas untuk memperkuat pengawasan berbasis disiplin pasar, menyehatkan penyelenggara LPBBTI, dan menangani pengaduan masyarakat. OJK meminta AFPI memastikan anggotanya mematuhi semua ketentuan, termasuk batas maksimum suku bunga.
Agusman menegaskan bahwa pembatasan suku bunga penting untuk menjaga integritas industri pinjol dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. “Kami terus mengevaluasi batas suku bunga secara berkala, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri, dan kemampuan masyarakat,” tambahnya.
OJK menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ketentuan melalui tindakan penegakan kepatuhan (enforcement). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjol yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Dengan regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten, OJK berupaya memastikan industri LPBBTI beroperasi secara adil dan aman bagi masyarakat. Konsumen diimbau untuk selalu memilih platform pinjol legal yang terdaftar di OJK guna menghindari risiko bunga tinggi dan praktik ilegal.



