Bahasa Daerah Terancam Punah, Palu Perkuat Revitalisasi
Diksi.net, Palu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara virtual, Kamis (17/04/2025), dari ruang kerjanya.
Rakor ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan program Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Program ini bertujuan melindungi dan melestarikan bahasa serta sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Dasar hukumnya kuat, mulai dari Pasal 32 ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
“Revitalisasi bahasa daerah bukan sekadar pelestarian, tetapi juga memastikan generasi muda menjadi penutur aktif yang bangga menggunakan bahasa ibunya,” ujar Hardi usai rakor.
Melalui Rakor ini, seluruh peserta diharapkan menyamakan persepsi dan menyusun langkah strategis bersama agar pelaksanaan program berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Selain menciptakan ruang pembelajaran yang menyenangkan bagi penutur muda, program ini juga mendorong bahasa daerah memiliki fungsi dan ranah baru yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Program Revitalisasi Bahasa Daerah digadang sebagai tonggak penting dalam upaya menjaga identitas dan jati diri bangsa. “Melestarikan bahasa daerah berarti merawat akar budaya kita,” tutup Hardi.



