Longki Djanggola Dorong Digitalisasi dan Profesionalisme Koperasi dalam Revisi UU Perkoperasian

waktu baca 2 menit
Anggota DPR RI, Longki Djanggola. (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai perlu direvisi agar koperasi di Indonesia dapat lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era ekonomi digital.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menekankan pentingnya pembaruan regulasi tersebut saat berbicara dalam Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/3/2025), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

“UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” ujar Longki.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan agar koperasi tetap berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan fondasi filosofis dan operasional koperasi di Indonesia, yang membedakannya dari korporasi privat meskipun memiliki badan hukum.

BACA JUGA :  Lonjakan Penipuan Online Shop Fiktif, Bea Cukai Ungkap Modus dan Tips Aman

Terkait revisi UU Koperasi, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah ini menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan sebagai faktor utama permasalahan dalam sektor koperasi.

“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Longki Djanggola Awasi Program MBG, Pastikan Gizi Anak Terpenuhi

Revisi UU Perkoperasian diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi koperasi digital, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *