Bupati Donggala Evaluasi Kepala BKPSDM Usai Temuan BKN 

waktu baca 2 menit
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto : ist).

Diksi.net, Donggala – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donggala, Isngadi. 

Evaluasi ini dilakukan menyusul temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan 31 pejabat administrasi dan pengawas di Kabupaten Donggala.

Juru Bicara Bupati Donggala, Azman Asgar, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di daerah tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak terkait.

BACA JUGA :  Stafsus Kementan RI Tinjau Langsung Permasalahan Petani di Kabupaten Banggai

“Bupati akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan tersebut. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap aturan, maka sanksi tegas akan diberikan,” ujar Azman pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Lebih lanjut, Vera Elena Laruni berencana berdialog langsung dengan BKN untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi ini dinilai krusial mengingat pelantikan dilakukan pada era Penjabat (Pj) Bupati Donggala sebelumnya, Moh Rifani.

BACA JUGA :  Komitmen Mencapai Target Net Zero Emission, KALLA Gunakan Kendaraan Listrik Toyota bZ4X

“Beliau akan bertemu langsung dengan pihak BKN dalam waktu dekat. Selain itu, akan dilakukan restrukturisasi birokrasi guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel,” tambah Azman.

BKN menemukan pelanggaran serius dalam pengangkatan 31 pejabat yang dilakukan oleh Pj Bupati Moh Rifani pada tahun 2024.

Sebelumnya, pelantikan tersebut berlangsung pada 27 September 2024 di Ruang Kasiromu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Rustam Efendi, Kepala BKPSDM Isngadi, serta Kepala Bappeda Gosal Syah Ramli. 

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Sulteng Menjadi Penguji Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Saat itu, Rifani menegaskan bahwa pelantikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Namun, hasil pemeriksaan BKN menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

Dengan evaluasi yang sedang berjalan, Pemkab Donggala berkomitmen untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *