DPD RI dan Jasa Raharja, Bahas Revisi UU Jaminan Sosial untuk Korban Kecelakaan

waktu baca 3 menit
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. (Foto : Humas Jasa Raharja).

Diksi.net, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. Rapat ini membahas revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) guna memperkuat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, seperti Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.

Dalam pembukaan RDP, Filep menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah dalam kebijakan perlindungan kecelakaan serta mendengar pandangan dan masukan dari Jasa Raharja terkait revisi UU SJSN.

BACA JUGA :  Guru Tua Kembali diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas saat ini baru ditangani dari sisi kesehatan oleh BPJS Kesehatan, sementara santunan dan pertanggungan kecelakaan belum sepenuhnya menjadi bagian dari SJSN. Padahal, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), perlindungan sosial harus mencakup seluruh aspek, termasuk kesehatan dan santunan kecelakaan,” ujar Filep.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan.

“Jasa Raharja mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib dari penumpang angkutan umum. Ketika kecelakaan terjadi, tugas utama kami adalah memberikan perlindungan dasar bagi korban, baik pengguna kendaraan pribadi maupun penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan POLRI Perpanjang Kerja Sama, Tingkatkan Perlindungan Korban Kecelakaan

Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja bertindak sebagai first payer, memastikan korban kecelakaan mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya awal. Setelah itu, pembayaran lanjutan ditangani oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, sistem tersebut telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Komite III DPD RI mengajukan berbagai masukan, termasuk usulan peningkatan jumlah santunan bagi korban kecelakaan, perlunya jaminan bagi korban kecelakaan tunggal dan korban akibat tindak kejahatan, serta percepatan proses klaim melalui kerja sama lebih erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Telah Rampungkan Pelipatan Surat Suara DPD RI

Para senator juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang kewajiban membayar SWDKLLJ agar sistem jaminan sosial ini dapat terus berjalan optimal.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Rivan menyampaikan apresiasinya dan menegaskan kesiapan Jasa Raharja untuk terus meningkatkan layanan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami memiliki visi yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih optimal. Kami akan terus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi agar layanan kami semakin baik,” pungkas Rivan.

RDP ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan adanya sinergi antara DPD RI, Jasa Raharja, dan instansi terkait, diharapkan revisi UU SJSN dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *