Bank Sulteng Tegaskan Proses Pencairan Dana Sesuai Prosedur
Diksi.net, Palu – PT Bank Sulteng memberikan tanggapan resmi atas pernyataan salah satu nasabah yang mengklaim rekening perusahaannya telah diblokir pada 20 Desember 2024, namun dana dari rekening tersebut tetap dicairkan oleh pihak bank.
Menanggapi hal itu, PT Bank Sulteng menjelaskan bahwa proses pencairan dana pada tanggal tersebut dilakukan melalui rekening giro perusahaan dengan menggunakan cek, sesuai ketentuan dan spesimen yang terdaftar di bank.
“Jenis cek yang digunakan adalah cek atas unjuk (bearer cheque), yaitu cek yang dapat dicairkan oleh siapa saja yang membawa cek tersebut. Cek ini tidak mencantumkan nama penerima dana dan biasa digunakan untuk pembayaran tunai tanpa syarat tambahan,” ujar Kepala Bagian Humas PT Bank Sulteng, Moh Abdul Borman, Kamis (23/1/2024).
Lebih lanjut, Borman menjelaskan bahwa dalam kasus ini, cek diserahkan kepada seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Provinsi Sulawesi Tengah berinisial R. Pencairan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Direktur perusahaan terkait untuk menyelesaikan pekerjaan antara perusahaan dan Dikjar Provinsi Sulawesi Tengah.
“Atas pernyataan Direktur Perusahaan yang menyudutkan dan merusak reputasi PT Bank Sulteng, kami meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi dan bersedia duduk bersama untuk membahas masalah ini,” tegas Borman.
PT Bank Sulteng menegaskan bahwa pencairan dana sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan tanggung jawab atas pengelolaan cek berada pada pihak perusahaan, sebagaimana tercantum dalam klausul pembukaan rekening giro.



