Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Kecelakaan
Diksi.net, Jakarta – Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta pada Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, terutama dalam memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit. “Kami terus berupaya melakukan perbaikan, terutama dalam pelayanan rumah sakit untuk memastikan soliditas dan efisiensi proses verifikasi,” jelas Dewi.
Kerja sama ini memperkuat hubungan sinergis antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Jasa Raharja berperan sebagai penanggung pertama dalam jaminan kecelakaan lalu lintas, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penanggung berikutnya, memberikan cakupan tambahan bagi korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dewi juga menambahkan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Polri dan jaringan 34 Polda serta 508 Polres di seluruh Indonesia. Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki hubungan dengan 2.669 rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia, memastikan akses layanan yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid dan komprehensif bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,” tutup Dewi.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut sejumlah pejabat dari kedua institusi, termasuk Kepala Divisi Asuransi, Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, serta Deputi Layanan Digital dan Customer Care BPJS Ketenagakerjaan.



