Bawaslu Parimo Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dalam kasus ini, pelapor adalah seorang warga, dan KPU menjadi pihak terlapor,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Senin (14/10/2024).
Jayadin menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan KPU Parimo dalam proses pencalonan Pilkada 2024, karena meloloskan salah satu pasangan calon yang disebut masih memiliki masalah hukum.
“Namun, setelah laporan diregistrasi, saat kami mengundang pelapor beserta saksinya untuk hadir, mereka tidak datang,” jelasnya.
Bawaslu Parimo memiliki mekanisme tertentu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, termasuk mengundang pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang disampaikan.
“Untuk bisa membuktikan tuduhan adanya pelanggaran, minimal harus ada saksi. Karena unsur dugaan pelanggaran tidak terpenuhi, kami memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut,” pungkas Jayadin.



