Harapan Keadilan di Sidang Putusan Sengketa Koperasi Mujur Jaya Molino vs PT ANA
Diksi.net, Poso – Pengadilan Negeri (PN) Poso dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa antara Koperasi Mujur Jaya Molino dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kuasa Hukum Koperasi Mujur Jaya Molino, Muh Saiful Ely, berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Muh Saiful Ely menegaskan, kehadirannya sebagai kuasa hukum Penggugat bertujuan memperjuangkan hak-hak anggota koperasi yang merasa dirugikan. “Gugatan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait belum ditindaklanjutinya MoU antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT ANA, serta PT AAL sebagai kantor pusat. Hingga kini, perjanjian yang seharusnya dibuat berdasarkan MoU tersebut belum dilaksanakan,” jelasnya.
Saiful menyoroti alat bukti kuat yang diajukan, di mana PT ANA dan PT AAL diduga memberlakukan bunga investasi sebesar 12,75 persen secara sepihak tanpa kesepakatan dalam MoU maupun perjanjian resmi. “Tidak ada sosialisasi atau persetujuan apa pun terkait ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful optimistis bahwa pihaknya dapat membuktikan kebenaran gugatan di persidangan. “Kami telah mempersiapkan bukti yang kuat dan mengajukannya dalam persidangan selama 8 bulan ini. Kami sangat berharap keadilan berpihak pada kami,” ujarnya.
Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, juga mengungkapkan harapannya agar Majelis Hakim PN Poso memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti yang telah dipaparkan. “Kami yakin, dengan bukti nyata yang kami ajukan, hakim dapat melihat kebenaran ini dan mewujudkan keadilan,” ujarnya.



