Mantan Penyuplai Logistik, Belajar dari Kesalahan, Kini Berkontribusi untuk Kamtibmas
Diksi.net, Poso – Reinaldi Dai alias Rei, warga Kelurahan Kayamanya, Poso, pernah terlibat dalam kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) sebagai penyuplai logistik. Akibat keterlibatannya, ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2020 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan No.1059/PID.SUS/2020 PN.JKT TIM pada 24 Februari 2021. Reinaldi menjalani hukuman di Lapas Kelas I Bandar Lampung dan dinyatakan bebas pada 4 Februari 2021.
Setelah bebas, Reinaldi kembali ke Poso dan berusaha menjalani hidup baru. Kini, ia mencari nafkah dengan menjual buah kurma yang dibelinya dari Sulawesi Selatan untuk dipasarkan di Gorontalo menggunakan mobil rental.
Ketika ditemui di rumah orang tuanya di Kelurahan Kayamanya, Reinaldi mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas Ops Madago Raya yang bersilaturahmi dengannya. Ia berharap komunikasi yang baik ini terus terjalin demi memperkuat hubungan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Poso.
Reinaldi mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya dahulu adalah pelanggaran hukum. Ia berkomitmen untuk tidak terlibat lagi dalam kegiatan yang melawan pemerintah, serta menjadikan pengalamannya selama di penjara sebagai pelajaran berharga. Kini, ia bertekad fokus mencari nafkah untuk keluarganya dan lebih berhati-hati dalam menerima pemahaman yang bisa berpotensi merugikan diri sendiri.
Lebih jauh, Reinaldi menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah dan siap membantu pihak kepolisian dalam menciptakan suasana aman di Poso, khususnya dalam mencegah berkembangnya pemahaman radikal di wilayah tempat tinggalnya.



