Amrullah-Ibrahim Siap Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi Sengketa Pilkada Parimo

waktu baca 2 menit
Bapaslon Amrullah-Ibrahim nyatakan kesiapannya menghadapi sidang ajudikasi yang akan dilaksanakan Bawaslu Parimo. (Foto : Novita Ramadhani).

Diksi.net, Parigi Moutong – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang ajudikasi yang akan digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. 

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses musyawarah yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bawaslu Parimo terkait sengketa hasil penelitian berkas persyaratan pasangan calon tersebut.

BACA JUGA :  United E-Motor Berikan Promo Cicilan Mulai 17 Ribu Rupiah

“Setelah menandatangani berita acara ketidaksepakatan dalam musyawarah tertutup yang difasilitasi oleh Bawaslu Parimo, kami siap melanjutkan ke sidang ajudikasi,” ungkap Syamsul Gafur, Kuasa Hukum pasangan Amrullah-Ibrahim, di Parigi, Rabu (25/9/2024).

Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan permohonan serta alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Selain itu, mereka juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat gugatan terhadap hasil penelitian berkas persyaratan bakal calon.

BACA JUGA :  Kota Palu Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kedua Se-Indonesia

“Kami berharap proses ajudikasi ini berjalan efektif dan cepat menghasilkan kepastian, mengingat pendukung klien kami menunggu kejelasan status pasangan calon ini,” tambahnya.

Meskipun nantinya gugatan diterima atau tidak, Syamsul menegaskan bahwa pihaknya akan tetap siap menempuh jalur hukum lainnya jika diperlukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, A. Emriwawan Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya juga siap menghadapi sidang ajudikasi. Mereka akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan jawaban terkait pokok perkara sengketa.

BACA JUGA :  DKI Jakarta, Kalimantan dan Papua Siap Hadir dan Sukseskan Muktamar WIA

“Keputusan kami menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan KPU, serta telah dikonsultasikan secara berjenjang,” tegas Emriwawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *