4.903 Penyelenggara Pilkada Kota Palu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansar Sutiadi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, menandatangani perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansar Sutiadi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, menandatangani perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.903 petugas adhock Pilkada Kota Palu tahun 2024. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, di Kantor Badan Kesbangpol Palu, disaksikan oleh Ketua KPU Palu, Idrus, dan jajaran KPU serta PPK dari delapan kecamatan di Palu.

Kerjasama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS), sekretariat PPS, serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para petugas ini akan ditanggung oleh Badan Kesbangpol Kota Palu.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Targetkan Partisipasi Pemilih 78 persen pada Pilkada 2024

Ketua KPU Palu, Idrus, menyampaikan bahwa penandatanganan ini sudah lama dinantikan oleh para penyelenggara adhock Pilkada. Menurutnya, jaminan ini akhirnya bisa terealisasi setelah proses komunikasi intensif antara KPU Palu dan Pemkot Palu melalui Badan Kesbangpol.

“Alokasi anggaran jaminan ini sudah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang memang memuat kewajiban adanya jaminan ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD,” jelas Idrus.

BACA JUGA :  Golkar Rilis Daftar Penugasan Bakal Calon Kepala Daerah di Sulteng

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kolaborasi antara KPU, Kesbangpol, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa program jaminan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, yang menanggung biaya perawatan jika terjadi kecelakaan saat bertugas, serta jaminan kematian yang dapat diklaim hingga Rp42 juta.

“Program ini semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara Pilkada. Kami berharap tidak ada yang mengalami risiko, namun jaminan ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka,” kata Samsurizal.

Samsurizal juga menambahkan bahwa masa berlaku kepesertaan jaminan ini adalah selama empat bulan, hingga Desember 2024. Setelah masa tugas selesai, peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

BACA JUGA :  Serikat Pekerja Toyota Astra Motor dan Kalla Toyota Gelar CSR Peresmian Sumur Bor

Kepala Badan Kesbangpol Palu, Ansar Sutiadi, menegaskan bahwa pemberian jaminan ini merupakan upaya untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Ia juga menyatakan bahwa anggaran untuk jaminan ini berasal dari pengembalian alokasi NPHD yang sebelumnya diajukan untuk calon perseorangan dan penyesuaian jumlah pasangan calon.

“Kami berharap Pilkada 2024 berjalan lebih baik dengan partisipasi pemilih yang meningkat,” ujar Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *