KPU Kota Palu Tetapkan 274.293 Pemilih untuk Pilkada 2024
Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan total 274.293 pemilih. Dari total tersebut, terdapat 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 perempuan.
Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kota Palu pada Sabtu (21/09/2024). Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan bahwa DPT ini ditetapkan berdasarkan Pasal 28 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
“DPT ini merupakan hasil perbaikan dari daftar pemilih yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 9-11 September 2024. Hari ini, kami tetapkan DPT ini sebagai dasar logistik dan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ungkap Idrus.
DPT yang ditetapkan mencakup delapan kecamatan di Kota Palu, dengan rincian sebagai berikut:
– Kecamatan Mantikulore menjadi yang tertinggi dengan 58.178 pemilih.
– Kecamatan Palu Timur memiliki 31.894 pemilih.
– Kecamatan Palu Utara mencatatkan 17.862 pemilih.
– Kecamatan Tawaeli menjadi yang terendah dengan 16.709 pemilih.
– Kecamatan Palu Selatan sebanyak 52.139 pemilih.
– Kecamatan Tatanga tercatat memiliki 38.709 pemilih.
– Kecamatan Palu Barat sebanyak 33.265 pemilih.
– Kecamatan Ulujadi dengan 25.537 pemilih.
Idrus juga menambahkan bahwa ada perubahan kapasitas jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada mendatang. Jumlah pemilih per TPS akan meningkat dari 300 menjadi 600 pemilih.
“Kami meminta masyarakat memahami jika ada TPS yang lokasinya sedikit lebih jauh dari tempat tinggal mereka karena perubahan kapasitas TPS ini,” tambah Idrus.



