Munaslub Kadin 2024 Dinyatakan Ilegal, Melanggar AD/ART dan Keppres
Diksi.net, Jakarta – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 adalah ilegal dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022. Munaslub tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam AD/ART, seperti kewajiban adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, beberapa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terlibat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.
Penolakan terhadap Munaslub ini datang dari mayoritas Kadin Daerah dan ALB Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi menolak Munaslub tersebut dengan alasan bahwa penyelenggaraannya tidak sah karena melanggar aturan organisasi yang telah disepakati.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 tidak sah karena tidak memenuhi kuorum yang diatur dalam AD/ART. “Munaslub hanya sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah peserta penuh (50% + 1) dan keputusan diambil secara musyawarah atau dengan suara terbanyak. Dengan adanya 21 penolakan dari Kadin Daerah, Munaslub ini jelas tidak kuorum dan ilegal,” tegasnya.
Dhaniswara juga menekankan bahwa Keppres No. 18/2022 mengatur ketat mekanisme penyelenggaraan Munaslub. Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub hanya bisa diadakan jika ada pelanggaran serius terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau ketidakmampuan Dewan Pengurus dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu, alasan Munaslub yang berkaitan dengan keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan calon presiden dianggap tidak relevan. “Keterlibatan Bapak Arsjad Rasjid dilakukan atas nama pribadi, bukan institusi Kadin. Beliau juga telah menunjuk Wakil Ketua Umum sebagai pelaksana tugas harian selama ketidakhadirannya, yang disetujui oleh Dewan Pengurus,” tambah Dhaniswara.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa ALB dan Kadin Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pengunduran diri Ketua Umum. Pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antar Waktu.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyatakan bahwa hingga saat ini, Dewan Pengurus belum menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus. “Kami tetap solid dan menolak Munaslub yang melanggar AD/ART,” tegasnya.



