Kabupaten Banggai Kepulauan Jadi Daerah Rawan Tertinggi dalam Pilkada Sulteng 2024

waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah telah melakukan pemetaan kerawanan pemilihan selama proses pemilihan kepala daerah 2024 berlangsung. Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 yang disusun oleh Bawaslu berfukus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

Dari hasil identifikasi Bawaslu Sulteng, Kabupaten Banggai Kepulauan menempati urutan tertinggi sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam Pilkada 2024. Kemudian disusul oleh Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong di tempat kedua dan ketiga dengan tingkat kerawanan sedang.

BACA JUGA :  Kebebasan Pers Kunci Penegakan HAM, Dorong Etika Jurnalistik di Era Digital

“Dari hasil pemetaan kami, Banggai Kepulauan merupakan daerah rawan tertinggi di Sulawesi Tengah,” ungkap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, rabu (04/09/2024).

Nasrun menambahkan, selain Kabupaten Banggai Kepuluan di tingkat kerawanan tinggi, 12 daerah lainnya masuk sebagai kategori kerawanan sedang. Hal tersebut berfokus pada pemetaan kerawanan dalam Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. 

BACA JUGA :  Desa Doda Beralih ke Listrik Pintar

“Pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Metode pemetaan ini berbasis pada peristiwa yang terjadi selama Pemilu 2024 dan kondisi terkini yang berkaitan dengan Pilkada 2024,” jelas Nasrun.

Pemetaan kerawanan ini dibagi menjadi tiga level: tinggi, sedang, dan rendah. Hasil pemetaan diharapkan dapat menjadi acuan, sehingga potensi kerawanan yang diproyeksikan tidak terjadi.

BACA JUGA :  Peringatan IHAD, Pemkot Palu Ambil Andil Tanam Pohon

Bawaslu Sulteng juga mencatat adanya 116 kasus pelanggaran yang ditangani selama Pemilu 2024, terdiri dari 20 temuan dan 96 laporan. Pelanggaran tersebut meliputi 35 kasus tindak pidana pemilu, 15 pelanggaran hukum lainnya, 12 kasus pelanggaran kode etik, 8 kasus pelanggaran administrasi, dan 46 laporan dinyatakan bukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *