275.237 Pemilih ditetapkan KPU Jadi DPS Kota Palu

waktu baca 2 menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan jumlah pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Palu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan November mendatang.

DPS tersebut ditetapkan dalam rapat Pleno terbuka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Dalam DPS yang telah ditetapkan, terdiri dari 134.598 pemilih laki-laki dan 140.639 pemilih perempuan dengan total jumlah pemilih sebanyak 275.237 pemilih, tersebar di delapan Kecamatan.

BACA JUGA :  1.994 Jemaah Haji Sulteng Berangkat ke Tanah Suci

Rapat Pleno tersebut juga dihadiri oleh forkopimda, Bawaslu dan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. 

“Penyelanggara akan terbuka, dan berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan nya, agar data pemilih dapat lebih baik lagi hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya,” jelas Ketua KPU Kota Palu, Idrus, minggu (11/08/2024).

Ia mengatakan, untuk sampai pada tahapan ini, PPK memiliki peran penting, sejak dimulainya pemutakhiran data pemilih yang dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu. “Karena PPK lah yang berkutat dengan monitoring dan melakukan kontrol sedari awal,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Siap Beroperasi, Dukung Mobilitas dan Kurangi Kemacetan

Pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Mantikulore dengan jumlah 58.298 pemilih, Palu Selatan sebanyak 52.368 pemilih, Kecamatan Tatanga terdapat 38.747 pemilih, Kecamatan Palu Barat 33.509 jumlah pemilih, Kecamatan Palu Timur 32.059 pemilih, Kecamatan Ulujadi jumlah pemilih sebanyak 25.588 pemilih, Palu Utara 17.868 pemilih, dan Terakhir Kecamatan Tawaeli 16.800 pemilih.

Idrus menambhakan, setelah penetapan DPS di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya akan direkap oleh KPU Provinsi. Disamping itu, DPS akan di umumkan dan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 18 hingga 27 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Siswa LATJA DIKTUKBA POLRI SPN Labuan Panimba Asah Kemampuan di Polresta Palu

Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada tahapan DPSHP yang harus dilalui sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *