Dorong Kelestarian Lingkungan, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Alat Pencegah Pencemaran

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. (Foto : Machine Vision Indonesia)

Diksi.net, Jakarta – Pemerintah, melalui Bea Cukai, terus berupaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan menyederhanakan proses impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Langkah ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang berlaku resmi sejak 4 Agustus 2024.

“Dengan berlakunya PMK Nomor 32 Tahun 2024, aturan sebelumnya (PMK Nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

BACA JUGA :  Eks Napiter Berkomitmen Bantu Keamanan dan Tinggalkan Paham Radikal

Nirwala menjelaskan beberapa perubahan penting yang harus diketahui oleh importir, di antaranya adalah objek dan subjek penerima fasilitas, peran pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. Objek penerima fasilitas mencakup peralatan seperti instalasi, mesin, dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; serta bahan yang meliputi bahan fisika, biologi, dan/atau kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

“Subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Nirwala. Badan hukum yang dimaksud mencakup entitas yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau yang secara khusus mengusahakan pengolahan limbah.

BACA JUGA :  Mangut Ikan Asap Menu Spesial Santika Hotel Palu Bulan Ini

Ia juga menyebutkan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini berlaku jika badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung, yang harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus disertai rekomendasi dari pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Nirwala.

BACA JUGA :  Vale Komitmen Zero Waste to Landfill

Ia juga menambahkan bahwa syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat dilihat langsung di PMK Nomor 32 Tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan [https://bit.ly/PMK32Tahun2024](https://bit.ly/PMK32Tahun2024). Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia,” tutup Nirwala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *