Bawaslu Sulteng Sesalkan Puluhan Stiker Coklit Tertempel di Balai Desa
Diksi.net, Donggala – Tahapan coklit yang dimulakan pada 24 Juni 2024 masih akan berjalan hingga 24 Juli 2024. Namun dalam proses berjalannya tahapan tersebut ada banyak kemungkinan pelanggaran yang dapat terjadi. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Ad Hoc dari penyelenggara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati menjelaskan, jelang akhir masa coklit Bawaslu dan jajaran masih melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemili di setiap Kabupaten/Kota.
“Jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah menemukan puluhan stiker ditempelkan dibeberapa balai Desa yang ada di Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala,” ungkap Dewi, senin (22/07/2024) malam.
Lanjut Dewi beberapa Desa di antaranya adalah Desa Malei, Desa Manimbaya, Desa Kamonji, Desa Palau, dan Desa Walandano
“Aturannya kan jelas, Pantarlih itu seharusnya menempelkan stiker coklit untuk setiap satu Kepala Kelaurag di rumah warga yang telah dicoklit,” lanjut Dewi.
Ia menyebut, tidak ada aturan di dalam PKPU 7 tahun 2024 stiker coklit ditempelken di Balai Desa. Stiker coklit ditempelkan di rumah warga yang telah dicoklit sebagai bukti warga yang tinggal di rumah tersebut telah di coklit.
“Ini aturan dari mana stiker coklit ditempelkan di setiap Balai Des, kan tidak ada dalam aturan,” ucap Koordinator Divisi Parmas Bawaslu Sulteng.
Dewi juga mengucapkan, jika salah satu Kepala Keluarga yang tinggal dirumah tersebut tidak dapat ditemui secara langsung, anggota keluarga lainnya dapat menunjukkan salinan KTP elektoronik atau melakukan komunikasi melalui panggilan video dalam kurun waktu itu juga.
“Jika Kepala Keluarga tidak dapat ditemui langsung, anggota keluarga lainnya dapat menunjukkan KTP atau KK kepada petugas, dan jika memungkinkan dapat mengkonfirmasi langsung melalui panggilan video yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih yang dimaksud bertatap muka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian wajah dan foto yang ada,” ujar Dewi.
Tanggapan KPU Donggala Perihal Stiker Coklit di Balai Desa
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Donggala, Rahamat Hidayat menuturkan, perihal kejadian tersebut memang terjadi di beberapa Desa yang berada di Kecamatan Blaesang dan telah ditertibkan oleh petugas pantarlih dan PPK setempat.
“Ada kekeliruan persepsi terkait penempenal stiker coklit di Balai Desa, tapi telah kami tindak lanjuti dan telah dicabut kembali oleh petugas PPK dan Pantarlih di Kecamatan juga Desa tersebut,” ungkap Hidayat, selasa (23/07/2024).
Lanjut Hidayat, kekeliruan tersebut terjadi lantaran petugas di lapangan memiliki data masyarakat, namun tidak diketahui keberadaannya, bahkan setelah melakukan koordinasi dengan pihak perangkat Desa yang ada di wilayah tersebut.
“Petugas kami dilapangan menempelkan stiker coklit di Balai Desa dengan harapan akan ada respon dari masyarakat. Tetapi hal ini tetap tidak dibenarkan dalam PKPU, sehingga kami mengintruksikan untuk dilakukan pencabutan stiker yang telah tertempel di Balai Desa,” tutup Hidayat.



