Eks Napi Terorisme Berkomitmen Tangkal Radikalisme di Parigi Moutong

waktu baca 1 menit
Syafyudin alias Pudin, seorang mantan narapidana kasus terorisme, kini berdomisili di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Parigi Moutong – Syafyudin alias Pudin, seorang mantan narapidana kasus terorisme, kini berdomisili di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Sebelumnya, Pudin ditahan atas keterlibatannya dalam jaringan teroris yang berafiliasi dengan ISIS dan bertindak sebagai kurir kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Pudin ditangkap oleh aparat Kepolisian pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 10.00 WITA di Jalan Kamser, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Pria yang juga dikenal dengan nama Yudit atau Syafyudin bin Syahril Paninco (Alm) ini divonis hukuman penjara selama tiga tahun satu bulan di Lapas Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pudin akhirnya bebas pada 24 Maret 2023.

BACA JUGA :  Nadhira Seha Bawa Visi Jadikan KAHMI Organisasi Modern dan Profesional

Kini, Pudin menunjukkan komitmennya untuk membantu aparat Kepolisian dalam menangkal dan meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Aktivitasnya saat ini mencakup membeli BBM subsidi yang kemudian dijual kembali, sebagai bagian dari upayanya untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Langkah Pudin untuk bekerja sama dengan aparat Kepolisian diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya deradikalisasi di wilayah tersebut. Komitmennya untuk menghindari paham radikal dan membantu masyarakat sekitar menjadi contoh penting tentang rehabilitasi dan reintegrasi mantan napi terorisme ke dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Dua Desa di Parimo diterjang Banjir, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *