Kepala Satpol PP Palu Resmi Dilantik sebagai Pejabat PPNS
Diksi.net, Palu – Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, S.Sos, M.Si, secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, S.H, M.H. Upacara pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Jalan Dewi Sartika, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Selain Nathan Pagasongan, pejabat PPNS dari kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah juga turut diambil sumpah jabatannya pada kesempatan yang sama. Acara ini juga meliputi pelantikan pejabat antar waktu notaris pengganti.
Nathan Pagasongan, yang memiliki NIP 197212251993031005 dengan Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diangkat dalam jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Kota Palu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023, tanggal 14 Juli 2023.
Dalam sumpah jabatannya, Nathan Pagasongan menyatakan, “Saya berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Kiranya Tuhan akan menolong saya.”
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Tugas PPNS ini berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri secara teknis, serta di bawah Kementerian Hukum dan HAM secara administratif.
“Berdasarkan pasal 9 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, calon PPNS wajib dilantik sebelum melaksanakan jabatannya. Pelantikan ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga di mana PPNS bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk menegakkan hukum,” jelas Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan pentingnya prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah dalam menjalankan tugas di masyarakat. Ia berharap para PPNS dapat menjadi aparat yang dicintai masyarakat, bukan ditakuti, serta terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung penegakan hukum.
“Jumlah PPNS di Sulawesi Tengah saat ini berjumlah 73 orang. Kami terus mendorong mereka untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan memainkan peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Penyidik adalah pintu gerbang utama dalam tugas pencarian kebenaran materiil, dan dukungan aparatur hukum yang tangguh sangat penting,” lanjut Hermansyah.
Acara ini juga menandai pelantikan notaris pengganti, yang diharapkan memiliki integritas tinggi dan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada. “Kami meminta yang baru saja dilantik agar dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Hermansyah.



