Mantan Narapidana Terorisme Poso Kembali Menata Hidup
Diksi.net, Poso – Riyanto seorang mantan narapidana yang pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme di Poso akhirnya mendapatkan kebebasan setelah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun. Mantan narapidana ini dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, pada tahun 2022.
Aktivitasnya sebagai seorang karyawan bangunan telah digantikan dengan tekad baru untuk menjalani hidup yang lebih baik. Pengalaman buruknya dalam terorisme telah menjadi pelajaran berharga baginya, dan kini ia bersumpah untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalunya.
Riyanto menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya dan masyarakat, mantan narapidana tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran, dan terorisme, ia siap memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian.
“Saya komitmen untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah dan berperan aktif dalam memerangi radikalisme dan terorisme,” ungkap Riyanto
Ia berharap agar kejadian masa lalunya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak terjerumus dalam jaringan terorisme dan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Kehadirannya yang kini dipenuhi dengan tekad memperbaiki kesalahan masa lalu memberikan harapan baru bagi masyarakat Poso dan sekitarnya. Dukungan serta komitmen mantan narapidana ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal berharga dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.



