Eks Napiter Komitmen Mendukung Pembangunan dan Kamtibmas di Kabupaten Poso

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Poso – Amirudin, yang juga dikenal sebagai Aco, Caco, atau Aco Gula Merah, telah menjalani dua kali proses hukum terkait kasus tindak pidana terorisme. Pada tahun 2014, dia ditangkap terkait kelompok MIT Poso, namun dibebaskan pada tahun 2018. Pada tahun 2020, Amirudin kembali ditangkap terkait kelompok yang sama dan dibebaskan pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Sidang Putusan Kasus PT Agro Nusa Abadi vs Koperasi Mujur Jaya Kembali Ditunda

Dalam aktivitasnya, Amirudin terlibat dalam membeli BBM jenis pertalite dari SPBU Tambarana untuk dijual kembali kepada pengecer atau pedagang di wilayah Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Meskipun menghadapi masa lalu yang melibatkan tindakan yang bertentangan dengan hukum, Amirudin menegaskan komitmennya untuk mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di Kabupaten Poso. Dia menyatakan bahwa dukungan dari masyarakat sangat penting agar program-program tersebut dapat terlaksana dengan baik.

BACA JUGA :  Galang Apriyansyah Dukung Satgas Madago Raya Cegah Paham Radikal

Selain itu, Amirudin juga turut mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso. Dia menyatakan dukungannya terutama dalam upaya pencegahan terhadap paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang baik di Kabupaten Poso.

Saat ini, fokus utama Amirudin adalah keluarganya, termasuk istri dan anak-anaknya. Dia berkomitmen untuk hidup bersama mereka dan memberikan nafkah kepada keluarganya. Dengan keyakinan dan komitmennya, Amirudin berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Poso.

BACA JUGA :  Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *