Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Ditahan
Diksi.net, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dilobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (22/2/2024)
“Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih, merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra.
Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi narkoba.
“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.



