Pembagian Gas di Posko Pemenangan Hanya Antrian Pembelian

waktu baca 2 menit
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardianto. (Foto : Bawaslu Kota Palu).

Diksi.net, Palu – Setelah melakukan penelusuran atas beredarnya informasi pembagian tabung gas LPG 3 Kg kepada warga pada selasa (20/02/2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu telah menetapkan bahwa hal tersebut bukan sebuah pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardianto mengatakan, lokasi tempat diduga pembagian tabung gas Elpiji 3kg merupakan pangkalan gas LPG A2 yang dikelola oleh Danar Sarro yang beralamatkan di Jalan Otto Iskandardinata nomor 18, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sebagaimana tertuang pada Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3kg yang diterbitkan oleh PT Maleo Energi Vigat.

BACA JUGA :  275.237 Pemilih ditetapkan KPU Jadi DPS Kota Palu

“Pembagian tabung gas yang disinyalir dilakukan oleh salah satu caleg, tidak benar adanya. Karena rumah itu merupakan sebuah pangkalan gas LPG dan telah memiliki izin beserta dengan data setiap masyarakat penerima tabung gas tersebut,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardianto, rabu (21/02/2024).

Lanjut Wardi, selain sebagai pangkalan, tempat tersebut juga sekaligus digunakan sebagai posko pemenangan salah satu calge. Terkait video yang beredar, dengan kondisi masyarakat yang ramai di posko tersebut sebenarnya adalah warga yang mengantri untuk membeli gas bukan mengantri untuk mendapatkan gas 3 kg secara gratis.

BACA JUGA :  Densus 88 Tangkap DPO Poso dan Dua Orang Diduga Terkait MIT

“Tempat itu merupakan pangkalan sekaligus posko caleg. Saat video tersebut di ambil, juga tidak ada beredar bahan kampanye atau sejenisnya pada saat antrian pembelian gas. Bahwa pada hari itu, bukan peristiwa pembagian tabung gas LPG kepada warga, melaikan pembelian tabung gas LPG 3Kg yang terjadwal sebagiamana Logbook Penyaluran Pangkalan LPG 3Kg yang diperoleh Bawaslu Kota Palu pada saat penelusuran,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pelatih Paralayang Asgaf Umar Siap Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sehingga Bawaslu Kota Palu menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam ranah pelanggaran pemillu karena hal yang dimaksud adalah murni antrian masyarakat yang ingin membeli tabung gas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *