Riswan, Eks Napiter yang Membuka Usaha Jual Beli Kendaraan Bekas
Diksi.net, Poso – Riswan alias Abu Alif alias Riswan Bin Lasong merupakan eks napiter, pada 29 Desember 2019 lalu Densus 88 AT Mabes Polri mengamankannya lantaran keterlibatannya di beberapa peristiwa terorisme, mulai dari berperan sebagai kurir kelompok MIT Poso pimpinan Ali Kalora.
Riswan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun, kemudian menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Provinsi bandar Lampung, hingga akhirnya dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022.
Saat ini Riswan menjalani kesehariannya dengan melakukan jual beli motor bekas. Selain itu, pasca dinyatakan bebas ia juga masih aktif menjalani komunikasi dengan rekan-rekannya yang lain sesama eks napiter yang ada di wilayah Kabupaten Poso.
“Saya hanya mampu mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, lantaran telah melakukan kunjungan dan silaturahmi. Kedepan jika memunhkinkan komunikasi seperti ini dapat terus terjalin dengan baik untuk mempererat hubungan silaturahmi,” ungkap Riswan, saat ditemui dikediamannya di Jl. Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
“Sekarang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saya membuka usaha kecil-kecilan berupa jual beli motor bekas. Pekerjaan ini saya jalani semenjak di bebaskan dan kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga berkata, bahwa apa yang pernah dilakukan merupakan pelajaran dan pengalaman agar lebih berhati-hati lagi. Riswan berujar agar menata hidup dengan lebih baik kedepan karena ada keluarga dan sanak saudara yang menjadi tanggung jawab.
Selain itu, Riswan juga bersedia membantu pihak kepolisian untuk menjaga kamtibmas utamanya mencegah penyebarluasan paham radikalisme dan terorisme di wilayah Kabupaten Poso khususnya dan Sulawesi Tengah umumnya.
“Apa yang pernah saya lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak sepantasnya di ikuti. Apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tuturnya.



