PSU Akan dilakukan Serentak, Kecamatan Mantikulore Terbanyak
Diksi.net, Palu – Setelah melakukan koordinasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dan jajaran memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu akan dilakukan secara serentak sabtu (24/02/2024) mendatang.
“Setelah kami melakukan koordinasi dan rapat pleno PSU baru akan kami lakukan pada sabtu 24 februari nanti. Sementara untuk saat ini jajaran kami mengusahakan untuk pemenuhan logistik dan melakukan pemberitahuan ulang kepada masyarakat yang terdaftar sebagai DPT di TPS yang melakukan PSU,” ungkap Ketua KPU Kota Palu, Idrus, minggu (18/02/2024).
Labih lanjut, Kata Idrus sembilan TPS yang melakukan PSU tersebar di lima kecamatan, mulai dari TPS 11 dan 18 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, TPS 41 dan 42 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, TPS 9 dan 22 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, dan TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.
“Alasan mengapa dilakukan PSU di sembilan TPS tersebut, lantaran ada orang-orang yang tidak seharusnya memilih di TPS itu namun terlayani. Sehingga hal itulah yang mengharuskan dilakukannya PSU,” jelas Idrus.
Idrus juga mengatakan, bahwa selama kurun waktu beberapa hari kedepan, KPU akan kembali melakukan pengutan dan peningkatan kapasitas terhadap petugas KPPS yang ada di semblan TPS yang melakukan PSU untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik serta sesuai dengan aturan.
Disamping itu, KPU Kota Palu juga tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan logistik yang akan digunakan selama PSU dilaksanakan, mulai dari surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya diluar kotak termasuk bilik suara, plano dan salinan.
“Tidak semua TPS melaksanakan semua jenis pemilihan ada yang hanya melaksanakan satu jenis pemilihan, ada TPS yang melakukan tiga jenis pemilihan dan tiga TPS diantaranya akan melaksanakan semua jenis pemilihan,” tuturnya.
Ia juga berujar, khusus untuk kebutuhan surat suara keseluruhan di sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU berjumlah 6.527 surat suara, dengan rincian PPWP sebanyak 2.227 surat suara, DPR RI sebanyak 1.426 surat suara, DPD RI sebanyak 1.426 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 724 surat suara, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 724 surat suara.



